Visi, Misi, dan Tujuan

- VISI -

Visi : Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Keluarga Berkualitas Untuk
Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

- MISI -

Misi :
a) Mengarustamakan pembangunan berwawasan kependudukan.
b) Menyelenggarakan keluarga berencana dan Kesehatan reproduksi.
c) Memfasilitasi pembangunan keluarga.
d) Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
e) Membangun dan menerapkan budaya kerja organisasi secara konsisten

- TUJUAN -

Tugas dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
sesuai dengan;
1. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga; yaitu kondisi yang berhubungan dengan
perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi
oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan serta upaya mewujudkan
keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan berasaskan
norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat.
2. Perpres No 180 tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga bahwa saat ini Kemendukbangga / BBKBN
merupakan salah satu kementerian yang di pimpin oleh seorang Menteri dan
bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Yang memliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan sub
urusan pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, kemendukbangga / BKKBN menyelenggarakan fungsi ;
a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk
dan pembangunan keluarga;
b) koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang
pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
c) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian;
d) pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian;
e) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden