Detail Artikel

PERBAN NO 15 TAHUN 2023 TENTANG SATYAGATRA

22 March 2026 13:40 Eneng Holipah

PERBAN NO 15 TAHUN 2023 TENTANG SATYAGATRA
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Perban BKKBN) Nomor 15 Tahun 2023 merupakan landasan hukum penting dalam upaya penguatan ketahanan keluarga di Indonesia melalui optimalisasi Satyagatra (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera).
Berikut adalah poin-poin penting untuk membantu Anda memahami regulasi ini:
1. Apa itu Satyagatra?
Satyagatra adalah wadah kegiatan pelayanan keluarga sejahtera yang dikelola oleh masyarakat atau pemerintah. Fokus utamanya adalah memberikan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), konseling, serta rujukan bagi keluarga.
Perban ini mengubah nomenklatur yang sebelumnya dikenal sebagai PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) menjadi Satyagatra guna memperkuat identitas dan fungsi layanan di tingkat lapangan.
2. Delapan Fungsi Layanan Satyagatra
Berdasarkan peraturan ini, Satyagatra wajib menyediakan layanan yang mencakup siklus hidup manusia dan aspek kesejahteraan keluarga:
Layanan Data dan Informasi Keluarga: Menyediakan data kependudukan dan keluarga yang akurat.
Konseling Keluarga Balita dan Anak: Pendampingan pola asuh untuk mencegah stunting.
Konseling Keluarga Remaja: Menangani isu kesehatan reproduksi dan perencanaan masa depan.
Konseling Pranikah/Calon Pengantin: Memastikan kesiapan fisik dan mental sebelum menikah.
Konseling Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi: Edukasi penggunaan kontrasepsi.
Konseling Keluarga Harmonis: Mediasi dan solusi untuk konflik internal keluarga.
Konseling Keluarga Lansia dan Rentan: Perawatan jangka panjang bagi lansia agar tetap produktif.
Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga: Mendorong kemandirian ekonomi melalui kelompok UPPKA.
3. Struktur Organisasi dan Pengelolaan
Perban No. 15 Tahun 2023 mengatur bahwa Satyagatra dapat dibentuk di tingkat:
Pusat (Nasional)
Provinsi (Perwakilan BKKBN)
Kabupaten/Kota (Balai Diklat atau Kantor OPD KB)
Kecamatan (Balai Penyuluhan KB)
Tingkat Desa/Kelurahan (Berbasis masyarakat)
4. Tujuan Utama Peraturan
Pemerintah menerbitkan aturan ini dengan visi besar:
Menurunkan Angka Stunting: Melalui edukasi pola asuh yang intensif.
Meningkatkan Kualitas Hidup: Memastikan setiap keluarga mampu menjalankan 8 Fungsi Keluarga (agama, budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi/pendidikan, ekonomi, dan lingkungan).
Aksesibilitas: Mendekatkan layanan konsultasi psikologis dan medis kepada masyarakat secara gratis atau terjangkau.

Bagikan Informasi Ini

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Kami mengharapkan tanggapan dan masukan Anda untuk mendukung kegiatan dan informasi sekolah.